Endro mengatakan penyidik menduga tindakan yang dilakukan SYD terjadi karena tersangka memanfaatkan kondisi korban yang sedang bersedih akibat persoalan keluarga.
“Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan memanfaatkan keadaan korban yang dalam keadaan sedih pada saat itu,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka berdalih merasa iba terhadap korban dan menganggap tindakannya sebagai bentuk kasih sayang orang tua kepada anak.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu potong celana panjang berwarna biru dan satu potong seragam SMKN Karangpucung yang dikenakan korban saat kejadian.
Sementara itu, berkas perkara SYD telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti. Polisi juga berkoordinasi dengan jaksa terkait konstruksi perkara serta penerapan pasal terhadap tersangka.
“Saat ini berkas telah kita kirimkan ke teman-teman JPU dan sedang proses penelitian. Polres Cilacap menunggu hasil penelitian dari JPU untuk langkah lanjut proses perkara ini,” kata Endro.
SYD dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
