Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan tersangka dari pihak pengguna jasa dan penghubung. Polisi juga mengamankan 24 orang yang diduga terlibat, terdiri atas 21 orang dari kelompok jasa penagihan dan tiga orang dari pihak pengguna jasa. Selain itu, tujuh kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut turut diamankan.
Polisi Telusuri Keterlibatan Pihak Lain
Saat meninjau penanganan perkara, Roy menyatakan penyidikan tidak hanya diarahkan kepada orang-orang yang diduga melakukan kekerasan secara langsung. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pengguna jasa penagihan dan pihak yang diduga mengatur kedatangan rombongan tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap aksi premanisme. Jangan sampai masyarakat merasa terancam atau tidak berani mencari pertolongan hanya karena pihak yang dihadapi datang secara berkelompok atau mengatasnamakan perusahaan maupun organisasi tertentu,” kata Roy.
Ia menegaskan, siapa pun yang menggunakan ancaman dan kekerasan untuk memaksakan kehendak akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menurut Roy, kewajiban membayar utang tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan intimidasi, ancaman, kekerasan, maupun perbuatan melawan hukum lainnya. Persoalan pembayaran harus diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap warga berhak merasa aman dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Tidak ada pihak yang dibenarkan bertindak sewenang-wenang dengan alasan memiliki kepentingan atau sedang menuntut haknya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
