Polresta Cilacap Bongkar Pabrik Jamu Ilegal, 2 Orang Diringkus

Elde Joyosemito
Polresta Cilacap membongkar dugaan usaha produksi dan peredaran jamu ilegal di Desa Kedawung, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap. (Foto: iNewsPurwokerto)

Dari seluruh aktivitas penjualan itu, keuntungan yang diperoleh diperkirakan berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta setiap bulan.

"Dalam satu bulannya, keuntungan yang bisa diperoleh antara Rp50 juta sampai Rp100 juta per bulan dari semua penjualan," kata Yovan.

Dia menjelaskan, kegiatan produksi tersebut diduga menggunakan pola industri rumahan atau home industry. Namun, penyelidikan sementara menemukan bahwa usaha itu tidak dilengkapi izin produksi maupun izin edar sebagaimana dipersyaratkan.

Kroya sendiri dikenal sebagai salah satu kawasan penghasil jamu, termasuk produk yang diproduksi secara legal. Meski demikian, menurut Yovan, kondisi tersebut diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menjalankan usaha tanpa memenuhi ketentuan perizinan.

"Namun yang oknum-oknum ini memanfaatkan berkedok home industry, namun dia tidak punya izin produksi dan izin edar," ungkapnya.

Selain aspek perizinan, polisi turut menelusuri komposisi bahan dan metode pembuatan jamu tersebut. Dugaan penggunaan parasetamol sebagai campuran produk yang dipasarkan sebagai jamu tradisional menjadi perhatian dalam penyelidikan.

Yovan mengatakan, berdasarkan keterangan awal, proses peracikan dilakukan berdasarkan pengalaman secara otodidak. Polisi masih mendalami takaran bahan serta metode yang digunakan dalam pembuatan produk tersebut.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network