Dugaan Persetubuhan Anak di Banyumas Disebut Terjadi 10 Kali, Tersangka Ditahan

Elde Joyosemito
Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas menetapkan seorang pemuda berinisial AGDP (19), warga Kecamatan Jatilawang, sebagai tersangka. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id  – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polresta Banyumas menetapkan seorang pemuda berinisial AGDP (19), warga Kecamatan Jatilawang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka kini ditahan untuk menjalani proses penyidikan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dhovan Oktavianton mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan hubungan seksual antara anaknya dan tersangka kepada kepolisian.

Peristiwa yang dilaporkan itu diduga terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, di sebuah kamar hotel di Desa Karangmangu, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas. Ketika kejadian tersebut berlangsung, korban berinisial DJ masih berusia 15 tahun.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan tersangka telah saling mengenal sejak korban duduk di kelas satu sekolah menengah kejuruan (SMK). Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara.

Dalam perkara ini, tersangka diduga mengajak korban ke hotel dengan menggunakan bujuk rayu dan menjanjikan akan bertanggung jawab.

Kasus tersebut mulai diketahui keluarga setelah korban pulang dan orang tuanya menanyakan aktivitas yang dilakukan. Keluarga kemudian menemukan percakapan serta foto korban bersama tersangka di dalam kamar hotel melalui telepon seluler.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network