Dugaan Persetubuhan Anak di Banyumas Disebut Terjadi 10 Kali, Tersangka Ditahan

Elde Joyosemito
Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas menetapkan seorang pemuda berinisial AGDP (19), warga Kecamatan Jatilawang, sebagai tersangka. (Foto: Istimewa)

Dari keterangan yang diperoleh keluarga, dugaan persetubuhan tersebut disebut telah terjadi sekitar 10 kali. Mengetahui hal itu, pihak keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penyidik menetapkan AGDP sebagai tersangka pada 22 Oktober 2026. Empat hari kemudian, tepatnya 26 Oktober 2026, tersangka diamankan oleh petugas Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas.

Dalam pemeriksaan, menurut keterangan kepolisian, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

Barang bukti tersebut meliputi telepon seluler milik tersangka dan korban, pakaian, tangkapan layar foto dan video, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga memuat ancaman.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi undang-undang.

Polresta Banyumas mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan serta membangun komunikasi yang terbuka dengan anak. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi kekerasan atau eksploitasi terhadap anak.

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network