Selain dugaan penyadapan ilegal, para tersangka juga diduga terlibat dalam penghapusan data elektronik hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem LIMS.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Oktober 2026. Petugas yang mengetahui adanya penghapusan data kemudian melaporkan kejadian itu kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026.
Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler dan empat buah flashdisk.
Asep mengatakan, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, saksi berinisial SU masih dimintai keterangan oleh penyidik.
"Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri," ujarnya.
Bareskrim masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka dalam dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik pada sistem LIMS.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
