"Tidak hanya itu, ditemukan juga replika senjata tajam berbagai jenis sebanyak enam buah. Replika senjata tajam tersebut terbuat dari besi pelat yang diakui dibuat sendiri oleh RF," kata Dwi Arto.
Dari hasil pemeriksaan awal, RF mengaku menyimpan senjata tajam dan replika tersebut sekadar untuk bergaya. Celurit itu digunakan sebagai properti foto yang kemudian diunggah melalui status WhatsApp maupun akun media sosial lainnya.
Sementara itu, enam replika senjata yang dibuatnya direncanakan untuk dijual.
Polisi bersama pemerintah desa kemudian melakukan pembinaan terhadap remaja tersebut. RF juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pernyataan itu disaksikan keluarga dan perangkat desa setempat.
Adapun satu bilah celurit dan enam replika senjata tajam yang ditemukan polisi telah diamankan di Polsek Kaligondang sebagai barang bukti.
Dwi Arto mengatakan, polisi masih akan mendalami keterangan RF, termasuk asal-usul senjata tajam dan aktivitas yang bersangkutan di media sosial.
Pengawasan juga akan dilakukan bersama pemerintah desa dan keluarga agar kejadian serupa tidak terulang serta tidak menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
