Bayar Zakat Fitrah, Perhatikan 3 Waktu Ini dan Penjelasan 4 Mazhab

Vitrianda Hilba Siregar
Zakat Fitrah setidaknya ada 3 waktu untuk mengeluarkannya dan terbagi dalam beberapa macam menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang agung.  (Foto: Dok)

ZAKAT Fitrah setidaknya ada 3 waktu untuk mengeluarkannya dan terbagi dalam beberapa macam menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang agung. 

Dalam melakukan ibadah puasa, seorang muslim sering melakukan perkara yang dapat mengurangi nilai puasa, maka dengan hikmahNya, Allah Azza wa Jalla mensyari’atkan zakat fitrah untuk lebih menyempurnakan puasanya.

Oleh karena itulah, sangat penting untuk memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan zakat fitrah.

Ustaz Abu Isma’il Muslim al Atsari  menjelaskan saat menunaikan zakat fitrah maka perlu memperhatikan waktunya. Adapun waktu mengeluarkan zakat fitrah  terbagi dalam beberapa macam yakni:

1. Waktu wajib.

Maksudnya, yaitu waktu jika seorang bayi dilahirkan, atau seseorang masuk Islam sesudahnya, maka tidak wajib membayar zakat fitrah. Dan jika seseorang mati sebelumnya, maka tidak wajib membayar zakat fitrah. Jumhur ulama berpendapat, waktu wajib membayarnya adalah, tenggelamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan. Namun Mazhab Hanafiyah berpendapat, waktu wajib adalah terbit fajar Idul Fitri.

2. Waktu afdhal.

Maksudnya adalah, waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah, yaitu fajar Hari Raya Idul Fitri, dengan kesepakatan empat mazhab. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network