JAKARTA, iNews.id - Masih ingat kasus kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat beberapa waktu lalu yang menjadi korban sejoli Handi (17) dan Salsabila (14)?
Hari ini Oditur Militer menjatuhkan tuntutan pidana pokok penjara seumur hidup atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat, pada Kolonel Priyanto.
Selain tuntutan penjara seumur hidup, Kolonel Priyanto juga dituntut pidana tambahan untuk dipecat dari satuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat.
“Kami mohon agar Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, satu, menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Priyanto tersebut dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Darat,” Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022).
Wirdel juga mengungkapkan adanya hal-hal memberatkan dan meringankan dalam perjalanan kasus tersebut. Menurutnya, Kolonel Priyanto bersikap berterus terang, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya yang membuat proses persidangan berjalan cepat.
“Sementara yang memberatkan turut mengajak kedua anak buahnya,” kata dia.
Oditur militer juga meminta kepada Pengadilan agar tetap melakukan penahanan terhadap Priyanto. Hal ini menyusul akan digelarnya sidang selanjutnya dengan agenda nota pembelaan yang digelar pada 10 Mei 2022.
Diketahui atas perbuatannya, Priyanto ditutunt dengan pasal berlapis sesuai dakwaan sebelumnya. Priyanto dituntut dengan Pasal 340 KUHP, 348 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP dan Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait