YOGYAKARTA,iNews.id - Kolonel Priyanto memerintahkan Kopda Andreas Dwi Atmoko anggota Kodim 0730/Gunungkidul, Kodam IV/Diponegoro agar membuang mayat Salsabila dan Handi Saputra ke Sungai Serayau di Cilacap.
Kopda Andreas Atmoko tersangka pembuang mayat Salsabila dan Handi Saputra mengaku setelah membuang kedua korban Kol Inf Priyanto mengatakan jangan menceritakan kejadian ini kepada siapapun.
Hal ini dilakukan usai dirinya bersama Kol Inf Priyanto membuang kedua korban di Sungai Serayu, Cilacap, Jawa Tengah. Dia menyampaikan, usai terjadinya kecelakaan dirinya sempat menyarankan ke Kol Priyanto untuk membawa kedua korban dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.
"Akan tetapi Kolonel Inf Priyanto menolak dan mengambil alih kemudi mobil, selanjutnya kami melanjutkan perjalanan menuju Jogjakarta dan sesampainya di Sungai Serayu daerah Cilacap sekitar pukul 21.00 WIB Kolonel Inf Priyanto memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," kata dia dalam pernyataan yang diterima, Minggu (26/12/2021).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait