BAGAIMANA hukumnya jika perusahaan tidak membayar THR kepada karyawannya? Pertanyaan ini kerap muncul menjelang Lebaran.
Perusahaan wajib bayarkan THR karena THR sudah jadi ‘urf yang wajib bagi perusahaan. Hadis Nabi Muhammad SAW yang bisa dijadikan rujukan sebagai berikut:
“من ولى للناس عملاً , وليس له منزل فليتخذ منزلاً, أو ليس له زوجة فليتزوج, أو ليس له خادم فليتخذ خادماً, أو ليس له دابة فليتخذ دابة , ومن أصاب شيئاً غير ذلك فهو غال” (رواه الإمام أحمد
Barangsiapa yang diserahi suatu jabatan sedang dia tidak punya rumah, berikanlah rumah untuknya. Bila tidak punya istri kawinkanlah dia, bila tidak punya pembantu, berilah pembantu dan bila tidak punya kendaraan siapkanlah ia kendaraan. Siapa yang mengambil sesuatu selain itu dia adalah koruptor.
Melansir laman MUI pada Sabtu (23/4/2022) disebutkan Mafhum mukhalafah dari hadis tersebut di atas adalah perusahaan wajib menyiapkan fasilitas bagi karyawannya.
Dalam Islam pekerjaan dengan segala penjaminan sosial yang disahkan secara aturan hukum positif adalah bagian dari upah karyawan yang harus ditunaikan sebelum kering keringatnya. Jadi sebaiknya THR ini dipercepat karena hal ini tanggungan pekerjaan oleh perusahaan bagian dari kewajiban.
Selain hukum Islam di atas, diperkuat pula dengan hukum positif yang berlaku di negara kita. Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Permenaker 6/2016 dan pasal 9 ayat (1) PP 36/2021, membayar THR adalah kewajiban setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah, baik itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan, atau perkumpulan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait