ADA pertanyaan menggelitik dari masyarakat yakni bila kewajiban membayar pajak sudah dilakukan, apakah boleh menjadi tidak wajib zakat?
Pajak dan zakat adalah dua hal yang berbeda maka itu sebelum menjawab pertanyaan ini perlu diketahui definisi masing-masing istilah tersebut.
Ustaz Dr Firanda Andirja MA, Lc menjelaskan dalam Kelas UFA bahwa zakat sebagaimana telah didefinisikan adalah penunaian kewajiban pada harta yang khusus, dengan cara yang khusus, dan disyaratkan ketika dikeluarkan telah memenuhi haul dan nisab.
Sedangkan pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Lalu apa perbedaan antara zakat dan pajak?
Terdapat perbedaan yang mendasar antara zakat dan pajak, di antaranya:
1. Pajak di ambil dari seluruh penduduk negeri tanpa terkecuali, termasuk di dalamnya muslim atau non muslim. Adapun zakat hanya dikhususkan bagi kaum muslimin.
2. Zakat merupakan ibadah yang terikat dengan keikhlasan dan spirit keimanan, adapun pajak merupakan kontribusi wajib yang dibebankan oleh negara yang jauh dari makna ikhlas dan iman.
3. Pajak dibebankan pada semua macam harta, tidak dibedakan antara yang thayib (baik) dan yang khabits (buruk) adapun zakat tidak wajib kecuali pada harta yang thayib dan berkembang.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait