PN Purwokerto Tolak Permohonan Ganti Jenis Kelamin, Icha Ajukan Kasasi ke MA

Aryo Rizqi
Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menolak permohonan ganti jenis kelamin Faqih Al Amien (29) warga Kabupaten Banyumas menjadi seorang wanita. (Foto: Ist)

Menurut Djoko, pihaknya sudah mengajukan kasasi pada Senin (9/5/2022) kemarin dan berharap ada keadilan untuk klien nya. Pasalnya, saat ini kliennya bingung untuk bertindak, dimana ia terlahir sebagai laki laki namun memiliki fisik seorang perempuan.

Begitu pula sebaliknya, saat kliennya ingin bertindak sebagai perempuan, tapi secara administrasi ia adalah laki-laki. Termasuk saat akan melaksanakan ibadah sholat, kliennya bingung bertindak secara perempuan atau laki-laki.

"Harapan klien kita ini secara fisik, psikis dan batiniah dia itu kan perempuan dan suka sama cowok. Kedua organ tubuh berupa alat kelaminnya itu sudah dalam bentuk wanita. Sedangkan untuk dikembalikan lagi ke laki laki sudah tidak bisa, sementara identitasnya seorang laki laki, ini kan membingungkan," ujarnya.

Untuk memperkuat bukti yang akan diajukan dalam kasasi, pihaknya juga telah membuat surat keterangan jika kliennya tidak pernah terlibat perkara kriminal dan bebas pidana, sehingga bukan seorang DPO yang tengah dicari. 

 

 

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network