Kisah Poliandri Bermula dari Jalinan Cinta Terlarang Layaknya Drakor

Tim iNews
Kisah poliandri atau bersuami dua yang dijalani NN (28) membuat gempar warga Sedong Kaler, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. 

Pengusiran NN dan dua anaknya dari Kampung Sodong Kaler in disesalkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan dan Anak (PPPA). 

“Saya merasa prihatin dan menyayangkan terjadinya aksi tersebut. Semestinya sebagai warga negara yang baik dan memiliki aturan hukum, aksi main hakim sendiri (eigenrichting) tidak perlu dilakukan dengan alasan apapun," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga, Rabu (18/5/2022). 

Tidak terlalu rumit dean bertele-tyele, kasus ini akhirnya berujung damai. TS mantan suami NN, sepakat mencabut laporannya ke polisi. 

UA, suami kedua NN bersedia membayar ganti rugi kepada TS sebesar Rp10 juta. Itu pun tidak secara kontan melainkan dicicil selama satu bulan. Perdamaian dilakukan setelah dimediasi oleh aparat setempat. 

TS, UA, dan NN dipertemukan. Proses mediasi ini isaksikan aparat desa setempat, bhabinkamtibmas, babinsa, serta tokoh masyarakat. 

"Kasus ini diselesiakan dengan cara musyawarah. Pelapor telah mencabut laporannya," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, Rabu (18/5/2022). 

 

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network