Selain itu, ada satu buah celana pendek warna hitam merk trasher, satu unit Handphone merk XIAOMI Redmi 6 warna biru, satu buah Kartu ATM BCA, satu buah Rak gantung warna merah dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam.
Selanjutnya tersangka LR beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal dalam Primer Pasal 112 ayat (1) Subsider pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tegasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait