JAKARTA, iNews.id - Warna nomor pelat kendaraan pribadi akan mengalami perubahan menjadi warna dasar putih. Sementara tulisannya berwarna hitam. Perubahan ini bagi pemilik kendaraan tidak akan dipungut biaya alias gratis.
"Tidak ada (biaya), sama saja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya tidak, sama aja kaya pelat hitam," kata Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat dihubungi, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Yusri menyebut bahwa, rencana perubahan tersebut telah melewati proses lelang. Sehingga, kata Yusri, dalam waktu dekat diharapkan bisa segera diterapkan.
"Tahun ini kan. Ini kan masih di lelang, lelang ini sudah selesai, nah ada pertanyaan, kira-kira kapan pak? Secepatnya begitu. Karena lelang sudah selesai mudah-mudahan secepatnya," ujar Yusri.
Meskipun ditargetkan diterapkan dalam waktu dekat, Yusri menekankan bahwa, belum semua kendaraan langsung diubah pelatnya dengan kebijakan baru tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait