CILACAP, iNewsPurwokerto.id - PT KAI Daop 5 Purwokerto bersama Satlantas Polresta Cilacap melakukan sosialisasi dan penerapan sanksi tilang di tempat bagi para pelanggar aturan saat melintasi perlintasan sebidang di JPL 479 Kroya. Kegiatan ini dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat agar taat dalam berlalulintas, khususnya di perlintasan Kereta Api.
"Taat berlalulintas ini jadi cermin budaya bangsa Indonesia. Karena kita sebagai masyarakat juga tahu bahwa perlintasan ini juga salah satu titik di mana sangat krusial, pertemuan antara moda transportasi darat maupun di Kereta Api," kata Deputi VP Daop 5 Purwokerto Yudi Hartanto di Kroya, Kamis (19/9/2024).
Daop 5 Purwokerto dan Polisi Sosialisasi dan Tilang di Tempat Pelanggar Pintu Perlintasan KA. Foto: Arbi Anugrah
Selain itu, lanjut Yudi, kegiatan ini juga menjadi salah satu kegiatan untuk mendukung HUT KAI ke 79 bersama juga dengan HUT ke-69 Korlantas POLRI di mana temanya adalah taat berlalulintas. Terlebih, kecelakaan lalulintas di perlintasan sebidang, tahun ini juga masih terus terjadi.
"Dengan dasar itu kita perlu meningkatkan kesadaran masyarakat dengan cara kita harus sosialisasi untuk kedepannya tidak lagi terjadi kecelakaan, khususnya di perlintasan sebidang, terutama di Daop 5 Purwokerto," jelasnya.
Ia menjelaskan jika kegiatan sosialisasi dan penerapan sanksi tilang di tempat bagi para pelanggar aturan saat melintasi perlintasan sebidang ini dilakukan serentak dilakukan di Jawa dan Sumatra. Sementara di Daop 5 Purwokerto dipilih perlintasan sebidang JPL 479 Kroya, karena memiliki potensi kemacetan hingga pelanggaran lalulintas.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait