BANJARNEGARA, iNews.id - Setelah melakukan penangkapan, jajaran Polres Banjarnegara memproses secara hukum janda pembuang bayi di Kali Kedawung, Dukuh Jaten, Desa Gentansari, Kecamatan Pagedongan.
Pembuang bayi berinisial M (26) ternyata seorang janda. Dia kini harus menghadapi hukum dan terancam hukuman pidana 15 penjara.
Menurut Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto , setelah melakukan rangkaian penyidikan akhirnya kepolisian berhasil membongkar kasus tersebut.
Pelaku pembuang bayi berjenis kelamin laki-laki di Kali Kedawung, Dukuh Jaten, Desa Gentansari, Kecamatan Pagedongan, Kabupaten Banjarnegara ternyata tidak lain adalah ibu kandungnya.
“Pelaku adalah seorang wanita berinisial M (26) warga Desa Getansari itu, telah mengakui perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan di rumah sakit dan diinterogasi petugas unit PPA Satreskrim Polres Banjarnegara," katanya, Rabu (25/5/2022).
Dia menjelaskan, penangkapan tersangka M tersebut bermula dari penemuan bayi laki-laki dalam kardus di Kali Kedawung pada Jumat (20/5/2022) lalu.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait