PURBALINGGA, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil membongkar kasus penipuan dan atau penggelapan. Para korban telah mengalami kerugian Rp180 juta.
Polres telah membekuk tersangka STM (25) pekerjaan wiraswasta warga Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tanggerang.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Gurbacov menyatakan Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di wilayah Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga. Korbannya adalah Bening Septaria (28).
"Modusnya, tersangka dengan bujuk rayu dan tipu muslihat mengajak korban menginvestasikan uangnya sebagai modal di perusahaan yang bergerak di bidang sekolah penerbangan. Dengan janji bagi hasil sebesar 35 persen dari modal yang diinvestasikan," jelas Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Iptu Edi Rasio, Rabu (25/5/2022).
Peristiwa penipuan tersebut terjadi sejak Februari 2020 dimana korban melakukan transfer sejumlah uang kepada tersangka sebanyak empat kali sebagai pinjaman modal usaha dengan sistem bagi hasil. Nominalnya mulai dari Rp. 100 juta, kemudian Rp. 50 juta, Rp. 20 juta dan terakhir Rp. 10 juta. Total uang yang sudah ditransfer korban kepada tersangka sebanyak Rp. 180 juta.
"Setelah menyerahkan uang sebagai pinjaman modal usaha, korban tidak kunjung menerima hasil sesuai yang dijanjikan. Akhirnya pada Desember 2021 korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga," ungkapnya.
Dari laporan korban kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi. Selanjutnya dilakukan upaya pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangan. Namun pemanggilan yang dilakukan sebanyak dua kali tidak dihadiri tersangka. Sehingga kemudian dilakukan upaya pencarian keberadaan tersangka.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait