Acara akad nikah sendiri berlangsung hingga pukul 12.00 WIB, yang kemudian dilanjutkan prosesi resepsi pernikahan dari pukul 12.00-14.00 WIB.
"Semua tamu akan menggunakan barkot, by name. Tak ada barkot gak bisa masuk karena cuma 200 kursi saja," ujarnya.
"Akad nikah tidak bisa dihadiri tamu undangan. Bila tamu undangan hadir saat prosesi ijab kabul, menunggu dulu di tenda atau pulang dulu,"jelasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait