Penampakan Wajah Cantik WNI Pembunuh Majikan di Australia, Divonis 22 Tahun

Muhaimin
Hanny Papanicolaou, perempuan asal Indonesia divonis 22 tahun penjara dalam kasus pembunuhan di Australia. (Foto: Foto/via news.com.au)

SYDNEY, iNews.id - Kabar tidak sedap datang dari negara tetangga Indonesia, Australia

Pengadilan Australia menjatuhkan vonis 22 tahun penjara kepada seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia pada Jumat (27/5/2022). 

Pengadilan memutuskan bersalah kepada wanita cantik bernama Hanny Papanicolaou. Sebab telah membuat kematian majikannya seorang lanjut usia, Marjorie Wels (92). 

Ihwal kasus pembunuhan tersebut terjadi, pada saat terdakwa masuk ke rumah korban di Ashbury pada Januari 2019. Niatnya adalah mencuri uang dari sang majikan yang sudah berusia lanjut tersebut.

Karena ketahuan oleh Welsh, ibu dua anak itu terus memukuli korban dengan tongkat sebelum menikamnya beberapa kali dengan pisau dapur. 

Welsh berhasil memperingatkan layanan darurat dengan menekan tombol alarm pada perangkat bantuan medis yang dia kenakan di lehernya. 

Korban awalnya selamat dari serangan yang teridentifikasi Hanny si pembersih. Namun, korban akhirnya meninggal karena luka-lukanya di rumah sakit enam minggu kemudian.   

Hari ini, Hakim Robertson Wright mengatakan bahwa penyesalan yang tulus dari terdakwa dan prospeknya yang baik untuk rehabilitasi berarti hukuman maksimum seumur hidup di penjara tidak tepat. 

"Pelaku harus bertanggung jawab atas tindakannya," kata Hakim Wright di pengadilan, seperti dikutip ABC.net.au. 

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network