Gunakan Faktur Fiktif, Pegawai Ini Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp432 Juta

Aryo Rizqi
Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus penggelapan yang dilakukan oleh pelaku SHD (29) dengan kerugian mencapai Rp 432 juta. (Foto : Humas Polresta Banyumas).

PURWOKERTO, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus penggelapan yang dilakukan oleh pelaku SHD (29) warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. SHD dilaporkan karena diduga mengalihkan barang perusahaan tidak sesuai dengan faktur atau nama toko di faktur (fiktif), akan tetapi barang dialihkan ke orang lain hingga perusahaan rugi Rp 432 juta. 

"Atas adanya kejadian tersebut, lalu perusahaan melakukan audit dan ditemukan 37 faktur fiktif atas nama pelaku selaku sales marketing. Atas perbuatan pelaku tersebut, perusahaan merugi hingga Rp. 432.846.482,' kata Kasat Reskrim Kompol Berry, kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).

Menurut dia, kasus ini sendiri awalnya diketahui pada tanggal 25 November 2020 saat dilakukan pengecekan oleh perusahaan. Dimana beberapa konsumen mengeluhkan jika tidak pernah merasa order sesuai dengan faktur barang.

"Setelah melakukan pengecekan secara acak ke beberapa konsumen dan ternyata pelaku SHD mengalihkan barang tidak sesuai dengan faktur atau nama toko," ujarnya.

Saat ini pelaku berserta barang bukti berupa satu bendel hasil laporan audit perusahaan, dua bandel surat perjanjian kerja atas nama SHD dan puluhan faktur atas nama berbagai toko atau konsumen kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. 

"SHD terancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan", tutupnya. 

 

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network