Gadis Diperkosa Bergilir 3 Pria Saat Sendirian di Rumah, Polisi: Modus Menagih Hutang

Yohannes Tobing
Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosa Wanita di Rumahnya dengan Modus Menagih Utang. (Foto: Ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNews.id - Sungguh miris nasib seorang gadis di Pademangan Barat, Jakarta Utara. Gadis berinisal SV (21) ini diperkosa secara bergiliran di rumahnya sendiri oleh tiga orang pria dengan modus menagih hutang.

Aksi pemerkosaan pada 11 Mei 2022 yang dilakukan oleh ketiga orang pelaku itu langsung dilaporkan korban ke pihak Kepolisian. Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung memburu para pelaku.

Baca Juga:

Tega! Gadis 19 Tahun Diperkosa Bergilir 3 Pria Saat Sendirian di Rumah

"Ada tiga tersangka yang saat ini sudah kita amankan, yang mana tersangka tersebut masing-masing bernama AS (25), ABY (23), WDP (19)," ucap Wakapolres Jakarta Utara, AKBP Erlin Tang Jaya di Mapolres Jakarta Utara, pada Kamis (2/5/2022). 

Erlin menjelaskan, kasus pemerkosaan ini bermula saat pelaku hendak menagih utang kepada saudara korban SV yang memiliki utang kepada tiga pelaku. Namun, karena yang dicari tidak ada, pelaku langsung melakukan perbuatan keji tersebut.

"Jadi bermodus menagih utang, datangi korban bahwa saudara korban berutang kepada ketiga tersangka. Saat menagih utang tersebut (pelaku) langsung mengatakan kepada korban 'kalau tidak sanggup membayar gua tidurin lo saja'," kata Erlin. 

Usai memberikan ancaman tersebut, kata Erlin, korban sempat melakukan perlawanan saat akan diperkosa. Pelaku akhirnya langsung memukul korban dan mengikat dengan tali rafia.

"Pelaku langsung mengikat korban karena melakukan perlawanan, kemudian diikatkan tangan dengan tali rafia, kedua pelaku memukuli korban. Kemudian mereka melakukan pemerkosaan secara bergiliran," tuturnya. 

Usai mendapat perbuatan keji tersebut, korban kemudian melaporkan hal ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Utara selang beberapa hari setelah aksi pemerkosaan terjadi. 

"Kurang lebih seminggu, pelaku pertama kita tangkap bersama-sama dengan Direktorat Krimum Polda Metro Jaya. Kemudian yang keduanya dapat lagi dari dua lokasi berbeda," ujar dia.  

Adapun dari kasus ini, ketiga pelaku diancam Pasal 285 KUHPidana dan 365 JO, 363 KUHPidana. "Hukumannya 12 tahun berkaitan masalah pemerkosaannya kemudian 9 tahun dan 7 tahun berkaitan dengan masalah pencurian dan pemberatannya," tutup dia. 

Sebagai informasi, seorang wanita muda berinisial SV (21) mengaku di perkosa secara oleh tiga orang pria yang tidak dikenalnya di rumahnya sendiri di wilayah Pademangan Barat, Jakarta Utara.

Ketua RT setempat, Sujito (32) mengatakan dirinya menerima laporan dari keluarga korban bahwa SV diperkosa saat kondisi sepi atau tinggal sendirian dan rumahnya dibobol oleh tiga orang.

"Kejadiannya itu sekitar tanggal 11 atau 12 Mei. Saya sih dapat laporannya dari pihak keluarganya kalau anaknya itu (SV) diperkosa, terus rumahnya dibobol," kata Sujito saat ditemui di lokasi, Senin (23/5/2022).

Menurut Sujito berdasarkan keterangan SV bahwa saat itu dirinya sedang sendirian di rumah. Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB ada tiga pria masuk ke dalam rumah dan naik ke lantai 2. Saat itulah korban dianiaya dan diperkosa.

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network