Gak Ada Ahklak! Pesta Tuak di Halaman Masjid, 4 Anak Jalanan Diciduk Polisi

Franky S
4 orang anak jalanan berhasil diamankan polisi karena kedapatan pesta tuak di halaman masjid di Bobotsari, Purbalingga, Minggu 30/5/2021) malam.

PURBALINGGA, iNews.id - Polsek Bobotsari mengamankan 4 orang anak jalanan yang didapati warga sedang pesta minuman keras (miras) di halaman Masjid Al Ittihad, Desa Bobotsari, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten PurbaIingga, Minggu (30/5/2021) malam.

Mereka kemudian dibawa ke Polsek Bobotsari, berikut barang bukti sisa miras. Dari 4 orang yang diamankan, dua laki-laki dan dua lainnya perempuan. 

Kapolsek Bobotsari, AKP Ridju Isdiyanto mengatakan, anggota polsek yang sedang patroli mendapat informasi ada 4 orang yang dipergoki sedang pesta miras.

"4 orang ini sedang minum miras di halaman masjid. Kemudian mereka kita amankan ke Polsek Bobotsari berikut barang bukti sisa minuman keras jenis tuak," kata Kapolsek.

Keeempat orang tersebut adalah dua laki-laki berinisial AF (27) warga Desa Ponjen, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten PurbaIingga dan BS (16) warga Desa Tempuran, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak. 

Selain itu, dua perempuan yakni MCW (16) warga Desa Ngempon, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal dan NNG (16) warga Desa Banjarsari, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang.

"Dari keterangan, keempatnya merupakan komunitas punk yang sering berpindah tempat. Saat berada di wilayah Bobotsari kemudian mereka membeli miras jenis tuak untuk diminum bersama," jelas Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, karena sebagian masih di bawah umur, maka kita lakukan koordinasi dengan orang tua masing-masing. Setelah mendapat pembinaan dan membuat surat pernyataan kita akan serahkan kepada orang tuanya.

"Dengan upaya yang sudah dilakukan harapannya mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya. Seandainya kedapatan melakukan hal serupa akan kami tindak tegas," ujarnya.

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengawasi aktivitas anaknya. Harapannya anak-anak tidak salah pergaulan sehingga tidak melakukan perbuatan negatif atau melanggar hukum.

Editor : Franky S

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network