get app
inews
Aa Read Next : Police Goes to Pesantren, Ini Kegiatan yang Digelar Polres Purbalingga

Karyawan Swasta Asal Jember Ditangkap, Karena Nyambi Jadi Pengedar Sabu di Purbalingga

Rabu, 02 Juni 2021 | 14:10 WIB
header img
Seorang karyawan swasta asal Jember, tertangkap nyambi jadi pengedar sabu di Purbalingga.

PURBALINGGA, iNews.id - Kedapatan mengantongi sabu-sabu, seorang karyawan swasta asal Jember Jawa Timur ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga.

Kabag Ops Polres PurbaIingga, Kompol Pujiono mengatakan, tersangka berinisial AYA (42) berhasil diamankan dengan barang bukti 14,44 gram narkotika jenis sabu.

"Tersangka diamankan dengan barang bukti 14,44 gram sabu yang dikemas dalam lima paket. Dia diamankan di wilayah Desa Babakan Kecamatan Kalimanah, Senin (24/5/2021) sekira jam 02.30 WIB," kata Pujiono, Rabu (2/6/2021).

Tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan pernah menjalani tiga kali hukuman kasus serupa, di wilayah Jawa Timur. Bahkan, tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari salah satu polres di Jawa Timur terkait kepemilikan 60 gram sabu.

"Dari pengakuannya, tersangka membeli narkotika jenis sabu kepada seseorang di wilayah Surabaya. Kemudian dikemas menjadi beberapa paket, untuk dipakai sendiri dan dijual lagi kepada orang lain," ujarnya.

Selain lima paket sabu, diamankan juga timbangan digital merk Onemed, satu alat hisap sabu, buku tabungan milik tersangka, satu unit telepon genggam, tas cangklong merk Eiger dan satu unit sepeda motor.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Selain itu, denda mulai Rp 800 juta sampai Rp 10 Miliar.

Editor : Franky S

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut