get app
inews
Aa Text
Read Next : Arus Mudik di Banyumas Meningkat H-3 Lebaran, Didominasi Kendaraan Roda Dua

Bolehkan Kendaraan Baru dengan Plat Sementara Dikendarai di Jalan Raya?

Sabtu, 25 Juni 2022 | 18:14 WIB
header img
Mobil baru pakai plat sementara, bolehkah dikendarai di jalan raya?. (Foto: kuow)

JAKARTA, iNews.id - Masih banyak masyarakat yang bingung apakah kendaraan baru dengan plat sementara atau plat putih boleh dikendarai di jalan raya atau tidak. Karena tidak sedikit masyarakat yang melakukannya hingga saat ini.

Mobil atau motor baru pakai plat sementara, bolehkah dikendarai di jalan raya? Berikut informasinya dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu (25/6/2022).

Plat sementara hanya diperuntukan bagi kendaraan baru yang baru dibeli dari dealer. Bukan hanya berlaku untuk mobil saja, motor juga demikian. Terkait penggunaan plat sementara di jalan raya sebenarnya tidak boleh.

Berdasarkan peraturan Peraturan Kepala Polri tahun 2012 nomor 5, hakikatnya plat sementara ditujukan untuk digunakan saat kendaraan dihantarkan dari pabrik menuju dealer dan dealer ke konsumen.

Sementara untuk penggunaan oleh konsumen, maka plat sementara yang berwarna putih dan bertuliskan warna merah itu dilarang. Jika memaksa untuk menggunakannya, maka jangan kaget jika ditilang.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut