Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BNPB Bantu Pemkab Banyumas Kendaraan Operasional, Siap Digunakan Penanganan Bencana
Advertisement . Scroll to see content

Bolehkan Kendaraan Baru dengan Plat Sementara Dikendarai di Jalan Raya?

Sabtu, 25 Juni 2022 | 18:14 WIB
  • author Tangguh Yudha
Bolehkan Kendaraan Baru dengan Plat Sementara Dikendarai di Jalan Raya?
Mobil baru pakai plat sementara, bolehkah dikendarai di jalan raya?. (Foto: kuow)

JAKARTA, iNews.id - Masih banyak masyarakat yang bingung apakah kendaraan baru dengan plat sementara atau plat putih boleh dikendarai di jalan raya atau tidak. Karena tidak sedikit masyarakat yang melakukannya hingga saat ini.

Mobil atau motor baru pakai plat sementara, bolehkah dikendarai di jalan raya? Berikut informasinya dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu (25/6/2022).

Plat sementara hanya diperuntukan bagi kendaraan baru yang baru dibeli dari dealer. Bukan hanya berlaku untuk mobil saja, motor juga demikian. Terkait penggunaan plat sementara di jalan raya sebenarnya tidak boleh.

Berdasarkan peraturan Peraturan Kepala Polri tahun 2012 nomor 5, hakikatnya plat sementara ditujukan untuk digunakan saat kendaraan dihantarkan dari pabrik menuju dealer dan dealer ke konsumen.

Sementara untuk penggunaan oleh konsumen, maka plat sementara yang berwarna putih dan bertuliskan warna merah itu dilarang. Jika memaksa untuk menggunakannya, maka jangan kaget jika ditilang.

Editor: Arbi Anugrah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut