LARANGAN potong kuku dan cukur rambut serta bulu-bulu lainnya di tubuh perlu diketahui Muslim yang sudah berniat berkurban saat Hari Raya Idul Adha.
Larangan ini harus dipatuhi sejak masuk tanggal 1-10 Dzulhijjah atau hingga penyembelihan hewan kurban.
Terhitung sejak memasuki bulan Dzulhijah, para pengkurban tidak boleh memotong rambut dan kuku, sampai prosesi pemotongan hewan kurbannya dilaksanakan.
Ustaz Ammi Nur Baits menjelaskan, dasarnya hal ini adalah larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijah (yakni telah masuk satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya. (HR. Bukhori)
Ada perbedaan pendapat yang cukup kuat di kalangan para ulama terkait hukum larangan ini.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta