get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Banyumas Kembali Ingatkan Netralitas ASN di Pilkada 2024

Kemenkeu Cairkan Gaji ke -13 ASN Hari Ini

Kamis, 03 Juni 2021 | 11:07 WIB
header img
Ilustrasi uang

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mencairkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari ini, Kamis (3/6/2021). Nilai gaji ke -13 tersebut mencapai Rp30,2 triliun.  

Menurut Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, Hadiyanto, mengatakan melalui 182 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) se-Indonesia, Kemenkeu siap membayarkan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. Adapun ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri an Pejabat Negara.

Menurut dia, pembayaran Gaji Ke-13 tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah yaitu Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021.

Terkait dengan itu, Kemenkeu telah melakukan koordinasi intensif untuk menjamin kelancaran proses pencairan Gaji Ke-13 untuk seluruh ASN Pusat.

"Seluruh satuan kerja diminta segera berkoordinasi dengan KPPN di lingkup wilayah kerjanya masing-masing untuk mempercepat proses pencairannya," kata Hadiyanto, di Jakarta, seperti dikutip dari iNews.id Kamis (3/6/2021)

Dia menjelaskan, nilai pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2021 mencapai Rp30,2 triliun Rupiah, yang akan ibayarkan kepada Aparatur Negara di Pemerintah Pusat sebesar Rp7,5 triliun Rupiah, ASN di Pemerintah Daerah sebesar Rp14,0 triliun Rupiah dan Pensiunan sebesar Rp8,7 triliun Rupiah.

"Anggaran pembayaran Gaji Ketiga Belas untuk Aparatur Negara dialokasikan pada DIPA  masing-masing K/L, sedangkan untuk Aparatur Daerah anggarannya merupakan bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang dialokasikan untuk masing-masing Pemda," ujar Hadiyanto. 

Dia menjelaskan, petunjuk teknis pemberian Gaji ke-13 didasarkan pada pedoman di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah diterbitkan yakni PMK Nomor 42/PMK.05/2021 yang didalamnya juga  memuat mengenai petunjuk teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah dibayarkan sebelumnya.

Pemerintah memberikan Gaji Ke-13 sebagai wujud penghargaan pemerintah kepada seluruh Aparatur Negara dan Pensiunan yang telah berperan dalam pembangunan nasional, Pembayaran Gaji ke-13 ini utamanya juga ditujukan untuk membantu biaya pendidikan dan  keperluan sekolah sehingga dibayarkan menjelang tahun ajaran baru.

Komponen Gaji Ke-13 tahun 2021 seperti komponen pada THR 2021 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang dan tunjangan jabatan/tunjangan umum. 

Hal tersebut sejalan dengan upaya Pemerintah dalam mendorong konsumsi masyarakat. Sehingga berdampak pada percepatan pemulihan ekonomi, melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat lain, dan tetap memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan Negara.

Gaji Ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat dibayarkan paling cepat bulan Juni 2021 yang dilaksanakan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) langsung oleh Pejabat  Penandatangan SPM (PPSPM) ke rekening penerima yang diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), sehingga pembayarannya dapat diajukan mulai tanggal 2 Juni 2021. 

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut