JAKARTA, iNews.id - Masyarakat diminta berhati-hati dalam menggunakan jasa pinjaman online (pinjol). Sebelum memutuskan transaksi, masyarakat harus memastikan terlebih dahulu penyelenggara itu harus terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK juga meminta masyarakat untuk mengenali ciri-ciri pinjol ilegal. Bahkan mengimbau masyarakat untuk waspada dengan tawaran pinjol ilegal.
Hal itu, disebabkan ada ribuan entitas pinjol, namun hanya 107 pinjol yang terdaftar di OJK. Sisanya adalah pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
"Kalau mau pinjam uang diusahakan cek di OJK, apakah Pinjol itu sudah terdaftar di website resmi OJK atau tidak," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, di Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Menurut dia, OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menindak Pinjol ilegal. Sejak 2018 telah diblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal.
Berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang dapat diwaspadai masyarakat, yaitu:
1. Memberikan penawaran pinjol melalui SMS atau aplikasi pesan Whatsapp
2. Tidak terdaftar di website resmi OJK
3. Meminta jaminan seperti surat kendaraan
4. Memberikan kontak untuk proses pinjaman melalui nomor handphone (HP), bukan aplikasi atau alamat website perusahaan. Nomor HP untuk memproses pinjaman berbeda dengan nomor HP yang mengirim pesan penawaran pijol.
5. Menawarkan take over pinjaman
6. Memberi iming-iming bunga pinjaman di bawah 1 persen
Dari keenam ciri tersebut, hal yang paling mudah menandai bahwa itu pinjol ilegal atau tidak adalah penawaran melalui pesan singkat di SMS atau Whatsapp. Pasalnya, pinjol resmi tak pernah memberikan penawaran kepada calon nasabah melalui pesan singkat.
"Sobat OJK, sering menerima penawaran pinjaman online melalui SMS atau Whatsapp? Awas pinjol ilegal," bunyi pesan di Instagram resmi OJK, @ojkindonesia, seperti dikutip Sabtu (16/10/2021).
Editor : Arbi Anugrah