Pria Buta Jadi Pengedar Sabu Dicokok, Dikenal Licin dan Bernaluri Tajam

KUTAI, iNews.id - Pria buta jadi pengedar sabu dicokok tim Polsek Loa Janan Kutai Kartanegara. Pelaku bernama Andi Muklis (43) ditangkap di kediamannya di Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Selasa 28 Juni 2022 dini hari sekira pukul 00.30 Wita.
Meski matanya buta namun pelaku dikenal licin dan kerap mengetahui dirinya akan ditangkap. Penggerebakan dipimpin langsung oleh Kapolsek Loa Janan, Iptu Aksarudin Adam.
Iptu Aksarudin Adam mengatakan, pelaku sudah lama beraksi, dikenal sangat licin, meski buta tapi nalurinya lebih tajam.
"Pelaku saya tangkap sendiri di rumahnya daerah lokalisasi KM 10 Jalan Soekarno Hatta," kata Adam, Rabu (29/6/2022).
Awalnya pihak Polsek Loa Janan dapat informasi, pelaku di jam-jam tertentu itu ketika dia sedang di depan rumahnya itu pasti lagi nunggu pembeli.
Sebelum penangkapan tim Polsek Loa Janan melakukan pengintaian Beberapa malam, penyelidikan di depan rumahnya, pas malam itu dia ada. Kemudian langsung saya geledah, saya temukan sabu-sabunya di ikat karet dibelakang handphonenya itu.
"Pengakuan pelaku, kalau ada orang (pembeli) datang, terus barangnya kosong, dia akan minta diantarkan orang itu untuk ambil stok barang ke Samarinda. yang sudah mengantar barang haram tersebut dikasih imbalan gratis sabu-sabu," jelasnya.
Pelaku mengaku pembelinya, rata-rata melayani pekerja tambang. Untuk pelanggan tetap, biasanya melakukan melalui telepon dia hapal dengan suara siapa dia bicara.
"Tim Polsek Loa Janan masih mendalami, siapa yang manfaatkan pelaku. Yang jelas, dia itu tau uang. Jadi saat saya geledah temukan ada uang, kemudian saya tes kebutaannya dengan suruh menghitung. padahal ada beberapa pecahan, tetapi yang dihitung uangnya pas. Entah karena dia sudah tau jumlahnya," tuturnya.
"Saya tanya, kok bisa hapal uang, dia mengaku tau dari panjang dan lebarnya. Dia juga tau kalau ada pembelinya yang mau ngerjain dia dengan kasih uang yang tidak sesuai harganya," bebernya.
Kapolsek Loa Janan menambahkan, Andi Muklis tersebut tak buta bawaan namun karenaa terkena penyakit.
"Pelaku ini tidak buta bawaan. Dia terkena penyakit kemudian mengalami kebutaan. Dulunya (penglihatannya) normal. Malah pernah sukses dia di lokalisasi itu pernah berjaya dan punya usaha disitu," sambungnya.
Pengakuan Andi Muklis dalam seminggu dia bisa jual tiga sampai lima gram, Dia jual per poket itu Rp200 ribu, kemudian dia beli sabu-sabu di Samarinda itu Rp150 ribu.
"Kalau ada barang dia open order, kalau barang kosong dia suruh pembeli itu untuk antar dia ke tempat bandar di Samarinda, itu dia tau, kami belum periksa kebutaannya, hanya saja dari sejumlah saksi yang kenal dia memang sebut dia buta," bebernya.
Tim Polsek Loa Janan, berhasil mengamankan berupa barang bukti 6 paket sabu dengan berat 1,94 gram serbuk putih, dan satu buah handphone untuk melakukan transaksi.
Akibat perbuatannya saat ini Andi Muklis harus mempertanggung Jawaban perbuatannya di sel tahanan Polsek Loa Janan. Pasal disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta