PURWOKERTO, iNews.id- Kasus keributan di tempat karaoke di Kebasen, Banyumas berbuntut panjang. Polresta Banyumas telah menetapkan Amu (29) dan Al (30) warga Kroya, Cilacap menjadi tersangka. Namun demikian, kedua korban melapor baik, sebab keduanya juga mengaku sebagai korban. Bahkan, mereka memiliki barang bukti.
Mereka, melalui pengacaranya, telah melaporkan Yono (51) ke Polresta Banyumas pada Sabtu (16/10/2021). “Kami telah melaporkan balik pada Sabtu kemarin. Kedatangan kami ke sini ke Satreskrim Polresta Banyumas terkait laporan yang kami ajukan kemarin. Bagaimana perkembangannya,”kata Masyukuri Kuasa Hukum Amu dan Al, pada Senin (18/10/2021).
Masyukuri mengatakan bahwa keduanya yang kini dijadikan tersangka, sesungguhnya juga menjadi korban. “Saat terjadi keributan di sebuah kafe di Kebasen, Banyumas, klien saya sesungguhnya juga sebagai korban, terutama Al,”jelasnya.
Dikatakan oleh Masyukuri, kejadian tersebut awalnya merupakan keributan antar pengunjung di kafe setempat. “Itu kan merupakan keributan sama-sama pengunjung. Pemicunya adalah kesalahan masuk ruangan dan terjadilah keributan,”katanya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan bahwa pihaknya tengah memproses laporan balik kasus tersebut. Sampai sekarang masih dalam proses kepolisian.
Di tempat terpisah, istri Al, Brayu (28) meminta proses bisa segera dilakukan atau diselesaikan secara kekeluargaan. Bahkan, istri dari tersangka sempat akan membawa poster bertuliskan 'Pak Presiden saya minta keadilan' , ' Pak Presiden, pak Kapolri, tolong bebaskan ayahku'. Rencananya poster tersebut akan dibentangkan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas, namun sempat diurungkan oleh pihak keluarga.
“Saya sedang mengandung tiga bulan, saya tidak tahu persis kejadiannya, tolong segera dibebaskan suami saya, prosesnya juga bisa dipercepat. Kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan,”katanya.
Editor : Arbi Anugrah