get app
inews
Aa Text
Read Next : Begini Cara Daftar QR Code Pertalite Program Subsidi Jika Alami Kendala

Sederet Motor yang Diharamkan Pakai Pertalite, Harga Mobil Mewah Saja Kalah!

Sabtu, 02 Juli 2022 | 14:15 WIB
header img
Meskipun belum diketuk palu, untuk sementara kriteria kendaraan roda dua yang dilarang menggunakan pertalite adalah motor mewah. (Foto: Dok/iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Deretan motor yang dilarang menggunakan pertalite diatur oleh Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Pembatasan pembelian bahan bakar bersubsidi jenis pertalite ini tak hanya berlaku untuk mobil, tapi juga motor.

Anggota BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan jika pihaknya saat ini sedang mengkaji lebih dalam batasan tersebut. Walaupun belum diketuk palu, namun untuk sementara, kriteria kendaraan roda dua yang dilarang menggunakan pertalite adalah motor mewah. Pasalnya banyak yang harganya lebih mahal dari mobil.

"Untuk motor, kajian pembatasan dilakukan untuk motor kategori mewah dengan cubical centimeter (cc) besar di atas 250 cc," ujar Saleh, dalam pernyataan resminya.

Lantas motor apa saja yang dilarang isi pertalite berdasarkan kategori yang disebutkan di atas? Berikut daftar lengkapnya.

Honda

- Honda CB400SF

- Honda Hornet 250

- Honda VT1100

- Honda CB500F

- Honda CBR500R

- Honda CMX 500 Rebel

- Honda CB500X

- Honda CB1000R

- Honda CB650F

- Honda CBR600RR

- Honda CRF1000L Africa Twin

- Honda CBR1000RR

- Honda Gold Wing

- Honda RC213V-S

- Honda NM4Vultus

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut