Penyalahgunaan BBM Subsidi di Purbalingga Terungkap, Dua Pelaku Diringkus
PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga mengungkap dua kasus penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi, yakni elpiji 3 kilogram dan BBM jenis pertalite.
Dua tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (10/4/2026).
Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026), menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi di Desa Sidanegara, Kecamatan Kaligondang. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (65), warga setempat yang bekerja sebagai pedagang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka membeli elpiji subsidi ukuran 3 kg, kemudian memindahkan isinya ke tabung non-subsidi berkapasitas 5,5 kg dan 12 kg menggunakan peralatan khusus. Gas tersebut selanjutnya dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain puluhan tabung gas berbagai ukuran, alat pemindah gas, segel tabung, hingga kendaraan yang digunakan dalam operasional pelaku.
“Dari praktik tersebut, tersangka membeli elpiji seharga Rp16 ribu per tabung dan menjual kembali hingga Rp200 ribu per tabung setelah dipindahkan. Keuntungan per bulan diperkirakan mencapai Rp5 juta sampai Rp10 juta,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat sejumlah pasal, di antaranya Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Editor : EldeJoyosemito