get app
inews
Aa Text
Read Next : Tegaskan Ikut Berantas Judol, OJK Minta Blokir 6 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online

PPATK Blokir 60 Rekening Transaksi dengan ACT di 33 Bank

Rabu, 06 Juli 2022 | 17:26 WIB
header img
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut lembaganya telah memblokir 60 rekening atas nama entitas yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). (Foto: MPI/Bachtiar Rojab)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana telah memblokir 60 rekening atas nama entitas yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pemblokiran tersebut dilakukan pada seluruh rekening ACT yang tersebar di 33 bank.

Ivan mengatakan hal ini dilakukan sebagai langkah cepat meredakan polemik dugaan penyelewengan dana yang tengah mencuat di masyarakat. Tujuannya agar tidak ada lagi aliran dana yang mengalir dari rekening ACT.

"PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama entitas yayasan (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi sudah kami hentikan," ujar Ivan dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022). 

Ivan menjelaskan, pihaknya menduga aliran dana yang telah dihimpun ke rekening ACT tersebut tidak langsung disumbangkan. Melainkan, dana yang terkumpul justru diduga dikelola secara bisnis dan berputar hingga memunculkan keuntungan.

"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," ujar Ivan.

Sebagai contoh, kata Ivan, dia menemukan bukti transaksi keuangan dengan entitas perusahaan luar senilai Rp30 miliar. Namun, setelah ditelusuri PPATK menemukan perusahaan itu merupakan milik salah satu pendiri ACT.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut