get app
inews
Aa Text
Read Next : 11 Hari Operasi Lilin 2024, Polri Catat 2.304 Kecelakaan Lalu Lintas, 339 Orang Meninggal

Polri Bongkar Tiga Kasus Judi Online Sindikat Internasional, Sita Aset Rp61 Miliar

Senin, 20 Januari 2025 | 20:30 WIB
header img
Polri Bongkar Tiga Kasus Judi Online Sindikat Internasional, Sita Aset Rp61 Miliar. Foto Dok Bareskrim Polri

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap tiga kasus besar judi online yang melibatkan situs H5GF777, RGO Casino, dan Agen 138. Dalam operasi ini, total aset senilai Rp61 miliar berhasil disita, menandai upaya serius Polri dalam memberantas praktik judi online.

Direktur Tipidsiber, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas lembaga dalam Desk Pemberantasan judi online yang dibentuk atas arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Upaya ini adalah bentuk komitmen nyata pemerintah dalam memerangi judi online yang merugikan masyarakat. Kita terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk menindak tegas pelaku dan memutus rantai kejahatan ini," ujar Brigjen Himawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/1/2025).

Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus pada pemberantasan judi online ini. Ia meminta koordinasi intensif antara Polri, PPATK, dan kementerian terkait untuk menindak jaringan judi hingga ke akar-akarnya.

"Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyelamatkan moral masyarakat dan aset negara," tegas Brigjen Himawan.

Ia mengatakan jika rincian kasus yang berhasil terungkap, diantaranya dari kasus pertama yakni pengungkapan kasus judi online di situs H5GF777.

Dari kasus ini, Polri menetapkan dua tersangka, MIA dan AL, yang diduga mengelola situs ini. Tersangka AL diketahui menggunakan perusahaan PT GMM Giat Pelangkah Maju untuk memfasilitasi pembayaran perjudian daring. Dari kasus ini, polisi menyita aset senilai Rp47 miliar, termasuk dari rekening penyedia jasa pembayaran.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut