Kurban saat Hari Raya Idul Adha di Kampung Halaman atau Perantauan, Mana Lebih Afdal
Kamis, 07 Juli 2022 | 16:10 WIB
Akan tetapi sebagian beranggapan bahwa berkurban wajib di tempat domisili mudlahhi (orang yang melaksanakan kurban), sehingga haram hukumnya bagi mudlahhi memasrahkan pelaksanaan kurban kepada orang lain di luar daerah domisilinya.
Sementara menurut Syekh Ibnu Qasim al-Ubbadi dalam kitab Hasyiyah ‘ala Al-Ghurar al-Bahiyyah, anggapan itu adalah kekeliruan yang harus diluruskan.
Menurut dia, berkurban boleh dilaksanakan di mana pun, bisa di daerah domisili mudlahhi atau luar daerah domisili, baik dilakukan sendiri atau diwakilkan kepada orang lain.
Allahu a'lam bisshawab.
BACA JUGA: Lebih Afdol Berkurban di Perantauan atau Kampung Halaman?
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta