get app
inews
Aa Read Next : Pesta Sabu, Seorang Residivis dan 3 Tersangka Diringkus Satresnarkoba Polres Kebumen

Pemilik Serbuk Petasan Tertangkap Saat Konsumsi Miras

Jum'at, 23 April 2021 | 14:57 WIB
header img
Polres Kebumen mengungkap peredaran serbuk petasan dan menangkap dua tersangka. (Foto: Humas Polres Kebumen)

KEBUMEN, iNews.id- Polres Kebumen, Jawa Tengah (Jateng) benar-benar perang terhadap petasan. Setelah mengamankan tiga orang pemilik serbuk petasan 8 kg, kini jajaran Satuan Reserse Narkoba kembali meringkus dua orang. Barang bukti yang diamankan adalah 8 kg serbuk petasan. Terbongkarnya kasus tersebut ketika pemiliknya tengah mengkonsumi minuman keras (miras) pada Kamis (22/4/2021) malam.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama didampingi Kassubag Humas Iptu Tugiman mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap dua tersangka yaitu AF (19) dam DR (28), keduanya warga Desa Kembangsawit, Kecamatan Ambal. “Barang bukti yang berhasil disita seberat 8 kg serbuk petasan,”katanya pada Jumat (23/4/2021).

Pengungkapan dilakukan oleh kepolisian setelah sebelumnya ada informasi dari masyarakat mengenai pemuda yang mencurigakan di Desa Jatisari di perbatasan Kota Kebumen. Ternyata pemuda tersebut tengah mengkonsumsi miras. Sekitar jam 22.00 WIB, kepolisian melakukan penangkapan terhadap AF. Sesudah dilakukan penggeledahan, Satserse Narkoba menemukan 3 kg sebuk petasan. Selain itu, ada lembaran sumbu yang biasa menjadi bahan pembuatan petasan. “Tersangka AF kemudian dibawa oleh polisi dan dijadikan sebagai tersangka,”jelasnya.

Dijelaskannya, setelah penangkapan AF, polisi mendapatkan informasi tambahan berdasarkan hasil pemeriksaan dari AF. Dari informasi itulah, kemudian polisi menangkap IR yang merupakan tetangganya. Dari tangan IR, diperoleh serbuk petasan seberat 5 kg berikut lembaran sumbu petasan.

Kasat Narkoba Polres Kebumen AKP Paryudi mengatakan berdasarkan pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka mendapatkan keuntungan Rp55 ribu setiap kg dari penjualan serbuk petasan. “Kami terus menggencarkan kegiatan pada Ramadan ini khususnya razia petasan dan miras. Petasan merupakan barang berbahaya dan tidak sedikit yang menjadi korban ledakan petasan. Karena itulah polisi mengimbau agar masyarakat tidak bermain-main dengan petasan,”tegasnya.

Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara setelah Polres Kebumen menyangkakan para tersangka dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951.

 

 

 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut