Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Petugas PIPP Antusias Ikuti Sertifikasi Terintegrasi Pembelajaran Service Quality
Advertisement . Scroll to see content

Petugas Tutup Dua Tempat Karaoke di Purbalingga Karena Langgar PPKM Level 3

Minggu, 24 Oktober 2021 | 11:16 WIB
  • author Catur Edi Purwanto
Petugas Tutup Dua Tempat Karaoke di Purbalingga Karena Langgar PPKM Level 3
ilustrasi tempat karaoke. (Foto: Istimewa)

PURBALINGGA, iNews.id - Dua tempat karaoke nekat buka dan menimbulkan kerumunan di Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng), ditutup petugas, Sabtu (23/10/2021).

Tempat karaoke itu melanggar peraturan di masa PPKM level 3 di Purbalingga. Tim Satgas Covid-19 juga menyita 76 botol miras berbagai merek dari dua tempat karaoke tersebut.

Di tempat karaoke Jalan Letnan Sudani, petugas mendapati sepuluh pengunjung dan pemandu lagu. 

Petugas juga menyasar ke seluruh ruangan dan mendapati 14 botol minuman beralkohol. Patroli dilanjutkan ke tempat karaoke di Jalan Raya Kutasari.

Lagi-lagi, petugas mendapati kerumunan pengunjung yang langsung dibubarkan. Petugas juga mendapati 62 botol miras berbagai merek karena tidak mengantongi izin penjualan.

Dinilai mengabaikan protokol kesehatan dan melanggar PPKM level 3, petugas terpaksa menutup tempat karaok.

Diketahui jika selama PPKM level 3, semua jenis hiburan dilarang beroperasi.

"Seperti diketahui jika selama PPKM level 3 semua tempat hiburan itu tidak diizinkan beroperasi," kata Kastapol PP Purbalingga, Suroto, Sabtu (23/10/2021). 

Tim satgas Covid-19 terus menggelar patroli dan pengawasan guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
 

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut