Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Boleh Ada Pungutan, Bupati Banyumas Minta Layanan Kesehatan Gratis Diterapkan Segera
Advertisement . Scroll to see content

Petugas PIPP Antusias Ikuti Sertifikasi Terintegrasi Pembelajaran Service Quality

Selasa, 09 Desember 2025 | 06:00 WIB
  • author Elde Joyosemito
Petugas PIPP Antusias Ikuti Sertifikasi Terintegrasi Pembelajaran Service Quality
Untuk meningkatkan kompetensi petugas diselenggarakan Sertifikasi Terintegrasi Pembelajaran Service Quality bagi Petugas PIPP. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Kualitas pelayanan menjadi faktor penting dalam menentukan tingkat kepuasan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPJS Kesehatan terus mendorong peningkatan layanan prima sebagai upaya memastikan manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat.

Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, seluruh penyelenggara layanan, termasuk fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, diwajibkan menyediakan Petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Untuk meningkatkan kompetensi petugas tersebut, BPJS Kesehatan menyelenggarakan Sertifikasi Terintegrasi Pembelajaran Service Quality bagi Petugas PIPP Fasilitas Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Niken Sawitri, berharap hasil pembelajaran dapat diterapkan secara optimal di masing-masing fasilitas kesehatan. “Kami berharap peserta mampu mengimplementasikan hasil pembelajaran ini di tempat kerja masing-masing, sehingga peserta JKN benar-benar mendapatkan pelayanan sesuai standar layanan prima,” jelas Niken.

Sebanyak 76 petugas PIPP dari fasilitas kesehatan di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto yang meliputi Kabupaten Banyumas, Cilacap, dan Purbalingga turut ambil bagian dalam kegiatan tersebut. Selanjutnya, para peserta mengikuti Sertifikasi Kompetensi oleh Asesor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BPJS Kesehatan.

Niken menegaskan, standar pelayanan prima di fasilitas kesehatan terus didorong sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Pelayanan Prima dalam Program JKN.

“Kami berharap seluruh peserta dapat lulus asesmen dan dinyatakan kompeten sebagai petugas PIPP,” pungkasnya.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut