get app
inews
Aa Read Next : Truk Tangki Kecelakaan, Sopir Tewas Usai Kendaraan Terjun ke Sungai di Brebes

Jelang Vonis Pengadilan Tipikor Semarang, Warga Minta Kades Pakujati Dibebaskan

Rabu, 13 Juli 2022 | 22:11 WIB
header img
Warga saat memberikan dukungan kepada Kades Pakujati. (Foto Istimewa)

BREBES, iNewsPurwokerto.id - Sejumlah warga Desa Pakujati, Kecamatan Paguyangan, Brebes meminta kepada Pengadilan Tipikor Semarang untuk membebaskan Kades Pakujati Ari Hendri Kusuma.

Bahkan, pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang beberapa waktu lalu, puluhan warga datang dan memberikan support pada saat persidangan. 

Salah seorang tokoh desa setempat, Sumarno, menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh Ari Hendri yang tengah menjalani persidangan. “Pada 19 Juli mendatang merupakan sidang dengan agenda vonis. Saya berharap, majelis hakim dapat membebaskannya,”kata Sumarno pada Rabu (13/7/2022). 

Tak hanya Sumarno, Tarno, penduduk setempat juga meminta agar Kades Ari Hendri dibebaskan. “Pak Kades itu baru menjabat saja sudah membangun pasar desa. Sampai sekarang, saya adalah pedagang di pasar tersebut. Dan benar-benar merasakan dampak baiknya selama kepemimpinan Pak Kades Ari,”katanya.

Sementara penasihat hukum terdakwa Ari, Elia Kristanti, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan pembelaan dalam persidangan di Pengadikan Tipikor Semarang. “Kami menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah telah melakukan tindak pidana korupsi,”ujar Elia.

Oleh karena itu, dia berharap bahwa terdakwa dibebaskan dari dakwaan-dakwaan maupun tahanan. “Kami juga memohon majelis hakim mengembalikan nama baik terdakwa,”jelasnya.

Menurut Elia, hal-hal tersebut telah disampaikan pada saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. 

Sebelumnya, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, bahwa Ari telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 huruf b UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP. JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Dijelaskan oleh Elia, ada dakwaan yang menyatakan bahwa Ari Hendri melakukan korupsi dengan kerugian negara Rp810 juta. Atas dakwaan itu, Elia menegaskan bahwa itu tidak benar.

Menurut Elia, kasus dugaan korupsi yang dialamatkan kepada Ari Hendri sangat politis. 
 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut