SEMARANG, iNewsPurwokerto.id - Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Heroe Soekendar menyatakan adanya larangan memberikan uang kepada pengemis, diatur sesuai Peraturan Daerah Kota Semarang No. 5 Tahun 2014. Sanksi ditetapkan bagi masyarakat yang melanggar yaitu 3 bulan kurungan penjara dan denda sebesar 1jt rupiah.
Heroe juga mengimbau pada Rabu (13/7/2022) khususnya kepada masyarakat Kota Semarang untuk tidak memberikan bantuan atau sesuatu di pinggir jalan. Ia berharap masyarakat dapat memberikan bantuan pada tempat yang tepat.
"Kami menyampaikan kepada warga masyarakat Kota Semarang untuk jangan sekali-kali memberikan bantuan atau sesuatu di pinggir jalan dan berharap para warga Kota Semarang dapat memberikan sadaqah ke tempat-tempat yang tepat seperti tempat ibadah atau mungkin kegiatan jumat berkah yang sudah dilaksanakan di beberapa kelurahan." ujarnya.
Menurut Heroe, bantuan yang tepat sasaran merupakan bantuan yang dilakukan pada tempat yang tepat dan sosialisasi terkait Perda No. 5 Tahun 2014 akan dilakukan secara terus menerus agar tidak ada masyarakat yang terkena sanksi.
"Tentu lebih penting lagi bagaimana kita menjaga Kota Semarang tetap bersih, nyaman, dan tidak kumuh. Kita akan lakukan sosialisasi secara terus menerus terkait Perda No. 5 kepada masyarakat supaya paham dan kedepannya agar tidak ada warga masyarakat yang terkena sanksi." tuturnya.
Editor : Pepih Nurlelis