“Jadi, selain penyuntikan vaksin bagi ternak, juga harus disiapkan vaksinnya. Pada Agustus mendatang, harus sudah kelar,”ujar dia.
Dia mengakui bahwa jumlah vaksin yang ada saat sekarang belum sebanding dengan populasi.
“Sehingga vaksinasi untuk ternak dilaksanakan secara bertahap. Indonesia memang tidak menyetok vaksin, karena sebetulnya sudah lama sekali Indonesia terbebas dari PMK. Karena itulah, vaksinasi secara bertahap menyesuaikan degan stok vaksin,”ungkapnya.
Sunarna mengapresiasi pemerintah yang mengeluarkan kebijakan untuk memberikan ganti rugi kepada peternak yang sapinya mati akibat PMK.
“Dengan adanya ganti rugi Rp10 juta, maka bisa dibelikan pedet atau anak sapi. Sehingga hal itu dapat menjadi buffer bagi peternak. Dengan adanya ganti rugi, maka peternak dapat melanjutkan usahanya,”jelasnya. Namun, Sunarna berpesan supaya dalam memberikan ganti rugi, datanya benar-benar valid. Sehingga mereka yang mendapat ganti rugi benar-benar merupakan peternak yang sapinya mati. Intinya ganti rugi pemerintah harus tepat sasaran.
Editor : EldeJoyosemito