get app
inews
Aa Text
Read Next : Gercep, Polres Purbalingga Redam Ketegangan Antarpedukung Saat Debat Pilkada Purbalingga

Laki-laki Ini Tiga Kali Masuk Bui, Tak Kapok Malah Mencuri Lagi

Kamis, 14 Juli 2022 | 18:16 WIB
header img
Polres Purbalingga tangkap pencuri spesialis rumah kosong yang pernah tiga kali . (Foto Dok Polres Purbalingga)

PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Jajaran Satuan Reskrim Polres Purbalingga meringkus residivis pelaku pencurian spesialis rumah kosong.

Pelaku berinisial SR (32) warga Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan jajaran Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis rumah kosong. “Pelaku yang merupakan residivis berhasil diamankan berikut barang buktinya,”katanya pada Kamis (14/7/2022). 

Pencurian dilakukan tersangka pada Senin (2/5/2022) pagi, di rumah Nuranto (36) warga Desa Gondang, Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga. Pencurian dilakukan saat penghuni rumah sedang melaksanakan salat Idul Fitri.

"Modus tersangka mendatangi rumah korban yang kosong saat ditinggal salat Idul Fitri. Kemudian masuk melalui pintu belakang yang tidak dikunci dan mengambil dua buah handphone dan uang tunai Rp2 juta," jelas Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov dan Kasi Humas Iptu Edi Rasio.

Berdasarkan laporan korban, kemudian dilakukan pemeriksaan di TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan pelaku berhasil diidentifikasi. Namun demikian pelaku yang berpindah-pindah tempat tidak bisa langsung diamankan.

"Tersangka akhirnya berhasil diamankan saat berada di wilayah Kecamatan Bobotsari, Kamis (30/6/2022),”ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu satu unit telepon genggam merk Xiaomi Redmi Note 11. Sedangkan satu telepon genggam lainnya sudah dijual seharga Rp. 600 ribu. Untuk uang tunai hasil mencuri sudah habis dipakai tersangka memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dari data yang diperoleh, tersangka merupakan residivis kasus pencurian rumah kosong. Ia sudah pernah dihukum sebanyak tiga kali dengan kasus yang sama. Tersangka mengaku pernah melakukan pencurian sebanyak satu kali di wilayah Kabupaten Banyumas dan tiga kali di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama lima tahun.

 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut