get app
inews
Aa Read Next : ASN Jawa Tengah Berhasil Kumpulkan Zakat Rp92 Miliar

PNS Dilarang Ambil Cuti Akhir Tahun 2021

Rabu, 27 Oktober 2021 | 11:28 WIB
header img
Aparatur Sipil Negara atau ASN dilarang cuti akhir tahun (Foto: Setkab/Ilustrasi)

Selain itu, pada libur akhir tahun, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi juga mutlak dilakukan. Utamanya ada tiga tempat, yakni di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Menko PMK juga meminta agar pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi lebih dimaksimalkan di tempat-tempat umum. Hal itu penting untuk melakukan pengawasan dan tracing pada masyarakat.

Dengan ragam kebijakan di atas, dia berharap, jalannya roda perekonomian tidak terganggu, serta aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Dia juga meminta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk memastikan destinasi wisata lokal tetap berjalan, serta kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar supply bahan pokok tetap terjaga pada akhir tahun.

"Yang harus kita pertimbangkan betul, bagaimanapun ketatnya, konservatifnya kita menerapkan berbagai macam ketentuan dalam rangka menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi kita harus tetap bergerak," tandasnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut