JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Cara membuat SIUP online untuk izin usaha sangat direkomendasikan bagi para pelaku usaha. Saat ini, selain lebih mudah, para pelaku usaha juga tak perlu lagi repot-repot mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) secara offline.
Tak ada yang sulit dalam mengurus SIUP online, meski beberapa pelaku usaha menganggap rumit. Tapi pada kenyataannya, pengurusan izin usaha ini sangatlah mudah dan cepat.
Pasalnya, surat izin usaha adalah dokumen operasional yang wajib harus dimiliki oleh pelaku usaha. Sehingga masyarakat yang memiliki bidang usaha tertentu berhak dan wajib mendaftarkan usaha atau bisnisnya melalui dinas terkait, maka perlu tahu cara membuat SIUP online.
Cara membuat SIUP online dapat dilakukan melalui website Online Single Submission (OSS). Syarat untuk membuat SIUP di antaranya KTP, nomor telepon/HP perusahaan dan alamat email perusahaan.
Cara membuat SIUP
Berikut ulasan cara membuat SIUP online untuk memudahkan para pelaku usaha mendapatkan izin usaha.
1. Buat akun OSS di www.oss.go.id
2. Pilih menu ‘Daftar’ dan isi formulir yang tersedia.
3. Jika sudah, aktivasi akun melalui email sampai muncul notifikasi ‘Registrasi Berhasil’. Dapatkan username dan password yang akan digunakan untuk mendaftar SIUP online.
4. Login kembali ke www.oss.go.id untuk melengkapi data yang diperlukan guna penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
5. Langkah berikutnya cara membuat SIUP online, pilih ‘Perizinan Usaha’ jika badan usaha non-perorangan.
Editor : Arbi Anugrah