get app
inews
Aa Text
Read Next : Tegaskan Ikut Berantas Judol, OJK Minta Blokir 6 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online

OJK Resmi Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia

Rabu, 10 November 2021 | 07:07 WIB
header img
OJK

JAKARTA, iNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021. Keputusan tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK ditetapkan.

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti di Jakarta (9/11/2021) seperti dikutip dari MNC Portal Indonesia.

Menurut OJK, OVO juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

OJK juga menyatakan hak dan kewajiban yang harus diselesaikan OVO Finance sebagai berikut; 
- Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan
- Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban
- Menyediakan pusat informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan. 

 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut