JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menonaktifkan atau mencopot Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Jabatan Kadiv Propam Polri saat ini diserahkan kepada Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
"Jabatan tersebut saya serahkan ke Wakapolri dengan demikian selanjutnya tugas tanggung jawab Divisi Propam dikendalikan Wakapolri," kata Sigit di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022)
Sigit menekankan, jabatan Kadiv Propam Polri baik tugas maupun tanggung jawabnya atas jabatan itu akan diserahkan ke Wakapolri.
"Selanjutnya Wakapolri mengendalikan tugas dan tanggung jawab Divisi Propam," kata Sigit.
Menurut dia, Ferdy Sambo dinonaktifkan karena Polri memiliki komitmen tinggi dalam rangka menjaga transparansi dan objektivitas pengusutan kasus penembakan di rumah Ferdy Sambo.
"Ini juga menjaga agar apa yang kita lakukan selama ini terkait komitmen objektivitas, transparan, dan akuntabel bisa kita jaga agar rangkaian proses penyidikan yang dilaksanakan bisa berjalan baik dan buat terang," ucap Sigit.
Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.
Editor : Arbi Anugrah