PENCURI dalam sholat, apa maksudnya? Ini adalah sebuah istilah atau perempuan seorang ketika seorang Muslim sedang sholat namun melakukan kesalahan fatal.
Maksudnya sholat dilakukan secara tergesa-gesa hingga membuat thuma'ninah terabaikan.
Padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganggap orang yang tidak melakukan thuma'ninah maka dinilai sebagai pencuri terjelek.
Meninggalkan thuma’ninah bila diartikan bisa juga disebut sholat terburu-buru.
Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin al-Abbad al-Badr menjelaskan, disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad rahimahullah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
"Pencuri terjelek adalah orang yang mencuri (sesuatu) dari shalatnya.’ Para Shahabat Radhiyallahu anhum bertanya, ‘Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ! Bagaimana seseorang mencuri sesuatu dari shalatnya ?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Dia tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya."
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta