JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Pihak ACT berupaya melakukan pemindahan dokumen penting dari kantor yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta ke sebuah lokasi di Bogor, Jawa Barat.
Hal ini berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Dan kini dokumen penting itu saat ini sudah ditemukan Polri.
"Ada beberapa dokumen penting dipindahkan ke lokasi Bogor dan sudah ditemukan oleh penyidik," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan melalui pesan singkatnya, Sabtu (30/7/2022).
Polri berencana mengonfirmasi soal dugaan pemindahan dokumen penting tersebut kepada empat tersangka penyelewengan dana sumbangan umat yang dikelola ACT yang saat ini sedang menjalani proses penahanan.
"Nanti kita dalami kembali," singkatnya.
Diketahui sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan umat yang dikelola lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Adapun, keempat tersangka tersebut yakni, mantan Presiden ACT, Ahyudin (A); Presiden ACT, Ibnu Khajar (IK). Kemudian, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT, Hariyana Hermain (HH); serta Ketua Dewan Pembina ACT, N Imam Akbari (NIA).
Belakangan, Bareskrim Polri sedang mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana sumbangan umat yang dikelola ACT. Salah satunya, dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta