Terpisah, Kapolres Sarolangun, AKBP Sugeng Wahyudiyono, menyampaikan pasca terjadinya konflik antara warga SAD dan PT PKM, pihaknya telah mengumpulkan senjata api rakitan ilegal jenis kecepek dari warga SAD.
"Kecepek yang berhasil kami kumpulkan, yaitu sebanyak 16 pucuk, dengan rincian 4 pucuk kecepek dari Kades Pancakarya, Kecamatan Limun, 3 kecepek dari Kades Lubuk Jerung, Kecamatan Air Hitam, 4 kecepek dari Kades Pematang Kabau, Kecamatan Air Hitam dan 5 kecepek dari Kades Gurun Tuo Simpang, Kecamatan Mandiangin," ujarnya.
Selain itu, Sat Reskrim Polres Sarolangun juga mengamankan bahan kimia jenis kalium nitrat (sendawa) yang didapat dari beberapa toko yang berada di wilayah Sarolangun.
"Bahan jimia tersebut digunakan untuk membuat racikan campuran nesiu yang digunakan untuk senjata api jenis rakitan laras panjang (kecepek) sebanyak 12 Kg," tandas Sugeng Wahyudiyono.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta